Showing posts with label Agribisnis. Show all posts

Joyo Winoto : Ketimpangan Kepemilikan Aset sebagai Penyebab Kemiskinan

Sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia saat ini ada 7491 kasus pertanahan yang masuk ke BPN, terdiri dari 4581 sengketa, 858 konflik, dan 2052 perkara dimana nilainya berjumlah milyaran hingga trilyunan rupiah, maka dalam 10 tahun ke depan akan semakin bertambah dalam bentuk kasus serupa. “Padahal sebenarnya hanya 0,2 % penduduk Indonesia ini menguasai sekitar 56% asset yang ada di tanah air, baik berupa properti, tanah, dan perkebunan,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ir Joyo Winoto M Sc, Ph.D dalam menyampaikan kuliah umum ‘Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat’, Kamis (22/11) di Balai Senat UGM. Menurut Joyo, BPN sebagai lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas yang cukup berat untuk menyelesaikan ketimpangan yang terlalu besar ini, sekaligus masalah ini merupkan sumber permasalahan kemiskinan yang terjadi selama ini.

“Sebanyak 37,17 juta penduduk Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan. Dari total rakyat miskin, sekitar 66 persen dari jumlah tersebut berada di pedesaan dan sekitar 56 persen menggantungkan hidupnya sepenuhnya di sektor pertanian. Mereka ini tidak punya akses dalam ekonomi, tidak punya alat produksi, modal, tanah, teknologi dan pembinaan,” kata konseptor ekonomi Presiden SBY selama masa kampanye pemilihan presiden 2004 ini.
Dirinya menegaskan, sejauh ini jumlah luas tanah terlantar di seluruh Indonesia di luar hutan sekitar 7,1 juta ha. Dengan asumsi jika tanah tersebut ditanami dengan tanaman perkebunan tipikal dengan besaran nilainya yang moderat, maka diperkirakan akan kehilangan nilai produksi sebesar 78,2 triliun per tahun.

Maka dari itu, terang Joyo, melalui program land reform dan akses reform merupakan program BPN yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
“Reforma agraria merupakan suatu mekanisme untuk memperbesar akses terhadap sumber produksi (tanah dan modal), sumber ekonomi, pembebasan terhadap pembodohan, pembebasan ekonomi, dan mendapat pembinaan,” jelasnya. (Humas UGM)
Baca Selengkapnya

Pengamat: Reforma Agraria Gagal Sejahterakan Masyarakat

YOGYAKARTA - Setelah 50 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ditengarai sebagai tonggak reforma agraria di Indonesia, sampai saat ini belum banyak dampak yang dirasakan bagi kesejahteraan masyarakat. Justru belakangan ini kerap muncul kasus-kasus konflik pertanahan, seperti sengketa Mesuji dan kasus pertambangan di Bima yang merupakan dua di antara 163 kasus konflik agraria yang terjadi selama tahun 2011 lalu.

Pengamat sosiatri UGM, Drs. Djoko Suseno, S.U., menilai munculnya konflik pertanahan ini sebagai akibat reforma agraria yang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena hanya dijadikan alat kekuasaan dan kepentingan rezim, kelompok, dan individu. “Terbukti dalam regulasi bidang ekonomi dan program-program yang dicanangkan pemeritah selama ini justru tidak mendukung tercapainya tujuan reformasi agraria, tetapi malah menjauhkan rakyat dari sektor agraris,” kata Suseno dalam Seminar Pembangunan, Reforma Agraria, dan Kesejahteraan, yang diselenggarakan oleh Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Kamis (8/3).

Lemahnya kepastian hukum atas tanah, menurut Suseno, menjadikan konflik agraria sering muncul. Konflik bukan karena tanah yang disengketakan tidak memiliki sertifikat, melainkan menunjukkan persoalan lain yang lebih kompleks, seperti adanya kepemilikan sertifikat ganda terkait dengan hak guna usaha, sengketa warisan, dan sengketa perdata.
Tidak hanya itu, adanya dualisme sumber hukum pertanahan, yakni hukum nasional UUPA dan hukum adat, mengakibatkan ketidakpengertian dalam setiap sengketa pertanahan yang melibatkan tanah adat atau hak ulayat. Kasus seperti ini muncul antara swasta yang menggunakan GHU atau HTI atau HPH yang dilindungi kekuasaan dan aturan pemerintah dengan suku-suku adat yang tinggal di hutan. “Dualisme hukum ini menciptakan batas-batas tanah yang tidak jelas atau berbeda dan masing-masing mengklain mereka paling benar,” ujarnya.

Untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan, Suseno berpendapat perlu ada kepastian hukum secara administratif tanpa disangkutkan dengan program pembangunan yang ujung-ujungnya dimanfaatkan negara dan swasta. Selain itu, dibutuhkan penataan kepemilikan tanah yang lebih lengkap, tidak lagi hanya sekadar mengatur ukuran batas dan ukuran luas.
Sementara itu, peneliti agraria UGM, Drs. Soetomo, M.Si., mengatakan kebijakan reforma agraria melalui UUPA dan revolusi hijau yang dilaksanakan sejak era 1960-an dinilai kurang berhasil mengatasi kemiskinan karena UUPA masih berhenti sebatas pada kebijakan di atas kertas. “Tidak ada usaha secara konsisten dan signifikan untuk mengimplementasikannya,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)
Baca Selengkapnya

Copyright © 2013 Warung Sehati - All Rights Reserved

Modified by Machmudan Lubis is proudly powered